Maha Karya Cipta Muhammad Alzibilla... aku menemukan eksistensiku dalam tekananku,tertekan dalam segala arah membuat eksistensi menari begitu indah

Proposal Skripsi

Posted by Muhammad Alzibilla On Minggu, 13 Februari 2011 1 komentar


PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
(Penelitian di Lembaga Pusat Zakat Umat ( PZU ) PERSIS Bandung)


PROPOSAL SKRIPSI
Disusun dan Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Dan Syarat-Syarat
Guna Memperoleh Gelar Sarjana Komunikasi Islam (S.Kom.I)
Pada Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung












Oleh :
Muhammad Alzibilla
NIM : 206 400 130








JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Zakat adalah ibadah yang mengandung dua dimensi yaitu dimensi hablum minallah atau dimensi vertikal dan hablum minannas atau dimensi horizontal. Ibadah zakat apabila ditunaikan dengan baik maka akan meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan dan mensucikan jiwa, dan mengembangkan serta memberkahkan harta yang dimiliki. Dari sisi lain, zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang mengedepankan nilai-nilai sosial disamping membawa pesanpesan ritual dan spiritual (Suma, 2003: 55). Jika dikelola dengan baik dan amanah, zakat akan mampu meningkatkan kesejahteraan umat, mampu meningkatkan etos kerja umat serta sebagai institusi pemerataan ekonomi.
Dari zaman Rasulullah Muhammad sampai pada zaman setelahnya, terbukti bahwa zakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Dan saat ini, sebuah kenyataan bahwa pelaksanaan riba terbukti selalu menghancurkan perekonomian. Lain halnya dengan zakat, selain mengangkat fakir miskin, juga akan menambah produktifitas masyarakat sehingga meningkatkan lapangan kerja sekaligus meningkatkan pula tabungan masyarakat (Muhammad, 2000 : 20).
Di dalam al Quran telah disebutkan sebanyak dua puluh tujuh ayat yang mensejajarkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat dan dalam rukun Islam posisi kewajiban zakat menjadi urutan ketiga secara otomatis menjadi bagian mutlak dari keislaman seseorang, salah satu ayat al-Quran yang mensejajarkan zakat dengan ibadah sholat ada dalam surat al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi
#qßÏ%r &uno4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèϧ9$# ÇÍÌÈ
Artinya : Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orangorang
yang ruku. (Dept. Agama, 1995 : 16)
Di dalam al Quran pun disebutkan pujian bagi orang-orang yang menunaikan kewajiban tersebut dengan sungguh-sungguh dan memberikan ancaman bagi siapa saja yang sengaja meninggalkan.
Salah satu sebab optimalnya fungsi zakat sebagai instrumen pemerataan perekonomian umat adalah dengan adanya lembaga yang mengurusi dengan baik dan amanah. Dimulai dari pengumpulan zakat sampai pembagiannya kepada orang - orang yang berhak, dan hal ini merupakan tugas amil zakat. Keprofesionalan lembaga tersebut sangat diperlukan mengingat masyarakat yang sampai saat ini masih banyak yang awam mengenai zakat dan lembaga zakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui manfaat dari zakat dan keberadaan lembaga zakat.
Di Indonesia sendiri, dari sisi hukum positif mengenai penerapan dan penglolaan zakat mengalami perkembangan dengan dikeluarkannya undang-undang yang berkaitan dengan zakat. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D/tahun 2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Zakat serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Sehingga dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan akan mendukung pemahaman
dan penerapan serta pengelolaan zakat terhadap masyarakat muslim di Indonesia. Pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Perkembangan metode distribusi zakat yang saat ini mengalami perkembangan pesat baik menjadi sebuah objek kajian ilmiah dan penerapannya di berbagai lembaga amil zakat yaitu metode pendayagunaan secara produktif. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu dengan untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik (Qadir, 1998 : 46).
Untuk memberikan layanan terhadap masyarakat muslim sampai saat ini banyak lembaga dan yayasan yang mendirikan lembaga amil zakat dengan lingkup lokal daerahnya masing-masing. Sebagai contoh telah berdiri PZU Persis. Lembaga tersebut memiliki hubungan kelembagaan dengan Organisasi Islam salah satunya Persatuan Islam (PERSIS). Dan saat ini kinerja lembaga tersebut telah mengalami kemajuan dan menerapkan metode distribusi dana zakat yang bersifat produktif yang khususnya pada orang-orang (mustahik) tertentu atau dengan sebutan Masyarakat Binaan PZU Persis, dana tersebut diberikan kepada orang yang berhak dengan akad pinjaman atau qardhul hasan sebagai modal usaha, dengan harapan masyarakat binaan tersebut mampu untuk memiliki penghasilan yang cukup memenuhi kebutuhan hidup serta memiliki hubungan ukhuwah islamiyah antar sesama.
Tujuan zakat untuk mengembangkan nilai sosial ekonomi masyarakat sulit terwujud apabila tidak ada peran aktif dari para pengelola zakat (amil) yang dituntut harus profesional dan inovatif dalam pengelolaan dana zakat. Seperti yang disebutkan diatas bahwa model pengelolaan zakat yang saat ini sedang berkembang adalah metode produktif, dimana dengan motode ini diharapkan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang awalnya adalah golongan mustahik kemudian menjadi seorang muzakki. Atas dasar perkembangan metode distribusi zakat yang baru yaitu distribusi zakat secara produktif, maka penelitian ini mengambil judul :PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM  (Studi Kasus Pada Lembaga Pusat Zakat Umat (PZU) Persis Bandung)
B. Penegasan Istilah
1. Pendayaagunaan adalah pengusahaan agar mendatangkan hasil (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1993 : 189).
2. Zakat produktif adalah Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yaitu untuk menumbuhkembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik (Qadir, 1998 : 46)
3. Pengembangan Masyarakat Islam adalah seperangkat peraturan tentang perbuatan manusia yang ditetapkan oleh pemangkunya berdasarkan wahyu Allah yang mengikat masyarakat muslim guna mewujudkan keadilan (Abdillah, 2003 : 16).
Jadi yang dimaksud judul penelitian ini adalah tinjauan mengenai penerapan zakat produktif kepada para mustahik dengan cara memberikan modal usaha sebagai alternative untuk melakukan  pengembangan masyarakat Islam.
C. Rumusan Masalah
Adapun mengenai rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut :
1. Bagaimana manajemen zakat produktif di PZU Persis Bandung ?
2. Bagaimana perkembangan perekonomian para mustahik yang diberi dana zakat produktif dari PZU Persis Bandung?
3. Bagaimana Alternatif  untuk melakukan Pengembangan Masyarakat Islam
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan
a. Untuk mengetahui sistem manajemen yang digunakan PZU Persis dalam mengelola harta zakat dan khususnya mengenai pengelolaan zakat produktif.
b. Mengetahui hasil dari metode distribusi produktif terhadap sektor usahausaha yang telah dimodalinya serta perkembangan perekonomian masyarakat binaannya.
c. Mengetahui Alternatif yang dilakukan PZU Persis dalam melakukan pengembangan Masyarakat Islam.
2. Manfaat
a. Kegunaan Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu pengtahuan tentang kajian Pengembangan Masyarakat Islam.
b. Kegunaan Praktis
1) Bagi masyarakat, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman tentang zakat produktif.
2) Bagi akademisi, semoga hasil penelitian dapat membantu dalam menambah wawasan dan referensi keilmuan mengenai zakat dalam  Pengembangan Masyarakat Islam.
3) Bagi pemerintah, semoga dengan hasil penelitian ini dapat membantu memberikan informasi mengenai penerapan zakat produktif sebagai slaah satu alternatif pengembangan masyarakat islam.
E. Metode Penelitian
Dalam penyusunan Skripsi ini, penyusunan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan keterangan sebagai berikut :
1. Metode Pengumpulan Data
a. Wawancara (Interview)
Metode ini digunakan untuk mengetahui data sebagai berikut:
1) Informasi tentang manajemen baik secara administratif dan praktis tentang PZU Persis dengan sumber data para pegawai PZU Persis.
2) Informasi perkembangan dan keadaan mustahik dibawah binaan PZU Persis, dengan sumber informasi para mustahik itu sendiri dan informasi dari para pegawai PZU Persis.
Adapun model wawancaranya dengan cara mengajukan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada pegawai PZU Persis dan para mustahik serta beberapa orang yang terkait dengan lembaga zakat tersebut. Model interview yang digunakan dalam penelitian ini adalah interview bebas terpimpin yaitu model interview yang dijalankan dengan pedoman wawancara secara garis besar hal-hal yang ditanyakan secara sistematis (Arikunto, 1998 : 146).
b. Pengamatan (observasi)
Teknik ini dilakukan dengan cara melakukan pengamatan langsung mengenai proses pengelolaan dan distribusi zakat, hal ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti dan langsung pengeloaan zakat di PZU Persis Bandung.
c. Dokumentasi
Teknik ini dilakukan dengan cara pengumpulan data (informasi) tertulis. Adapun data yang diperlukan adalah
1. Tentang teori zakat dan amil zakat melalui buku-buku tentang zakat.
2. Tentang program kerja dan data lainnya tentang PZU melalui melalui buku-buku laporan administratif.
3. Tentang Pembentukan Masyarakat islam yang dilakukan oleh PZU Persis melalui Program Pendayagunaan Zakat Produktif.
2. Jenis Data
a. Data Primer
Data primer adalah data yang didapat dari sumber pertama baik individu atau perseorangan (Husein Umar, 42 : 1999). Data tersebut diperoleh langsung dari objek atau sumber utama yaitu dari PZU Persis dan Masyarakat Binaan PZU Persis. Data tersebut didapatkan dengan cara wawancara dengan beberapa pegawai lembaga tersebut dan beberapa orang yang ikut dalam program Masyarakat Binaan PZU Persis.
b. Data Sekunder
Data sekunder adalah data primer yang yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak yang lainnya (Husein Umar, 42 : 1999). Adapun data sekunder ini meliputi buku yang berkaitan dengan masalah, pendapat para ahli social dan laporanlaporan hasil penelitian.
3. Metode Analisis Data
Metode yang digunakan adalah menggunakan analisa deduktif induktif. Metode Deduktif ini digunakan dengan cara penalaran dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Adapun di penelitian ini metode tersebut dipakai untuk menganalisa data yang berasal dari pihak PZU Persis dengan hasil dari observasi dan wawancara dilapangan kepada para mustahik.
F. Sistematika Skripsi
Untuk memperoleh pembahasan yang sistematis, maka penulis perlu menyusun sistematika sedemikian rupa sehingga dapat menunjukan hasil penelitian yang baik dan mudah dipahami. Adapun sistematika tersebut adalah sebagai berikut:
Bab I. Bersisi latar belakang penulisan skripsi, batasan masalah, tujuan, manfaat penelitian, metode penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II. Bersisi tentang dasar teori mengenai zakat secara umum, penjelasan mengenai zakat produktif,definisi Masyarakat Islam,  Zakat sebagai Alternatif Pengembangan Masyarakat Islam.
Bab III. Berisi deskripsi mengenai objek penelitian dalam hal ini mencakup gambaran umum PZU Persis mulai dari sejarah pendiriannya, visi, misi, struktur organisasi, kegiatan usaha dan program-program lainnya.
Bab IV. Berisi hasil analisa dan pembahasan dari hasil penelitian berdasarkan teori zakat dan dari praktek yang telah dilakukan oleh PZU Persis dalam pengolaan manajemen zakat produktif dan perkembangan perekonomian para mustahik yang diberi dana zakat produktif serta pembentukan masyarakat Islam.
Bab V. Berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran untuk PZU Persis.










DAFTAR PUSTAKA

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi (2003). Metodologi Penelitian. cetakan 5. Jakarta: Bumi Aksara.
Abdurrachman Qadir (2001). Zakat (Dalam Dimensi Mahdah dan Sosial), ed.1, cet.2. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf (1982). Pedoman Zakat (4). Jakarta: Departemen Agama.
Suharsimi Arikunto (1998). Prosedur Penelitian(suatu pendekatan praktek), cet. 11. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Ahmad M. Saefuddin (1987). Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam. Edisi 1. Jakarta: CV Rajawali.



1 komentar:

ffgfg mengatakan...

Thanks bro infoya, baca juga Contoh proposal dan Contoh proposal usaha
Isi artikelnya menarik, enak untuk di baca dan mudah untuk di pahami, setelah membaca tulisan ini, pengetahuan dan ilmu saya jadi bertambah, saya tunggu update artikel yang selanjutnya.
Thanks bro infoya, baca juga Tips On Choosing The Best Law Firm Mesothelioma